Pola Koordinasi pada Program Studi Magister Hukum:

1. Ketua Program Studi

Program Studi adalah unsur pelaksana kegiatan akademik di tingkat Prodi dan berperan penuh dalam menerapkan kurikulum yang berstandar mutu nasional. Program studi juga berperan utama dalam pengembangan bidang keilmuan sistem informasi. Program studi juga berfungsi mengembangkan sumber daya dosen dengan kompetensi dan pakar di bidang Hukum. Dalam operasional pelaksanaan Program Studi dipimpin oleh seorang Ketua Program Studi.

2. Sekretaris Program Studi

Sekretaris Program Studi adalah unsur pimpinan Program Studi yang berfungsi membantu Ketua Program Studi dalam melaksanakan tugas pokoknya, diangkat dan diberhentikan oleh Direktur sekolah Pascasarjana atas usul Ketua Program Studi. Dalam melaksanakan fungsi dan tugas pokoknya, Sekretaris Program Studi bertanggung jawab kepada Ketua Program Studi.

3. Dosen

Dosen pada Program Studi Sistem Informasi terdiri dari:

a. Dosen Pembimbing Akademik (PA)

b. Dosen Pembimbing

c. Dosen Pengampu Mata Kuliah

4. Dosen Pembimbing Tugas Akhir

Memberikan bimbingan bagi mahasiswa yang telah mengambil mata kuliah Tugas Akhir dalam pelaksanaan maupun penyusunan Laporan Tugas Akhir, sebagai persiapan memasuki dunia kerja. Dalam melaksanakan tugasnya, Dosen Pembimbing bertanggung jawab kepada Ketua Program Studi.

5. Dosen Pengampu Mata Kuliah

Memberikan materi perkuliahan kepada mahasiswa sesuai dengan Satuan Acara Perkuliahan (SAP) dan jumlah tatap muka yang telah ditentukan, serta berkoordinasi dengan Dosen Koordinator Mata Kuliah dalam menentukan SAP dan soal ujian (UTS maupun UAS). Dalam melaksanakan tugasnya, Dosen Pengampu Mata Kuliah bertanggung jawab kepada Ketua Program Studi.